28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang. Pajak Penerangan Jalan Menurut Ahmad Y (2008:56) dalam Nurzanah menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. 000. 750 (pajak reklame yang harus dibayar). Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 4. Penggunaan listrik dari sumber lain adalah penggunaan tenaga listrik selain pengguna tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (genset, trafo, dan lain-lain) yang bersumber baik tenaga listrikYang menjadi subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. RmTUNGAN PAJAK (3) Dalam hal tennga Iislrik disediakan olen sumber lain, Wojib Pajak Penerangan Jalan adalah pccycdia tennga listrik. (3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Umumnya, PBJT sebagai integrasi 5 jenis pajak daerah pada UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Rumus dari penghitungan pajak penerangan jalan adalah: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik. Pasal 3 (1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. 9. Kholidah,MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. e. 6. 8. Tahun Pajak penerangan jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 9. -5 - 12. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerinbh Daerah. 9. 4. com—Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi nomenklatur pajak baru yang ditentukan pada UU HKPD. Penerangan jalan yang dimaksud adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut Pajak kepada setiap penggunaan tenaga listrik. 13. 9. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan. Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan 6. 9. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. 21. Dasar hukum PPJ adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. Penggunaan tenaga. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari. 2 No 2 April. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyaiPajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga Listrik. DIKECUALIKAN. 8. Besaran pajak yang harus. 20. Daya yang dimiliki adalah 1. Judul. 10. Pajak yang. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Tujuan penggabungan lima jenis pajak ini, adalah untuk memudahkan pelaku usaha di daerah. PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. 000. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain. 11. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. WBSaya Ir. 10. Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalanmerupakan salah satu jenis dari Pajak aerah. Ketiga, berdasarkan Pasal 56 ayat (3) hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi seluruh. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas kegiatan Penerangan Jalan. Pengetian Pajak Penerangan Jalan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. l. Dasar Hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan B. Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. (Undang-Undang No. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. 29. 8. Rumus dari penghitungan pajak penerangan jalan adalah: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik. 8. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Tarif Pajak Penerangan Jalan. 28/2009 pemerintah daerah diperkenankan untuk melakukan pemungutan pajak daerah. 000,00 = Rp. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 9. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Kota masing-masing. m. 3. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. (3) Listrik yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh pembangkit listrik. 29. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak. 22. IS. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagai DPP: Rp10. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. 10. Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Pajak Penerangan Jalan PLN adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik baik untuk industri maupun non industri yang bersumber dari tenaga listrik PLN. 3 C. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak. Penerangan Jalan. Jalan kemudian perhitungan efektivitas Pajak Penerangan Jalan yang didasarkan pada realisasi penerimaan dan potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan, untuk daya pajak ( Tax Effort ) perhitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 28. Dengan indikator : Jumlah Realisasi PPJ Kota Bandung. PPJ atau biaya Pajak Penerangan Jalan PPJ ini adalah nilai biaya tambahan dimana di setiap daerah berbeda-beda persentasenya. sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan, Pajak Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, dan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 7. 12. ID— Sebagian besar konsumen listrik masih dibingungkan oleh istilah Pajak Penerangan Jalan yang dibebankan kepada masyarakat tatkala. Namun, tarif paling tinggi adalah 10%. 300 VA. 3 jika pemasukkan pemerintah dari sektor pajak. BUMN/BUMD, wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik tersebut. Simpulan PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun8. Salah satu upaya dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Daerah adalah mengefektifkan sektor7. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 30. 9. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 7 (1) Tarif Pajak Penerangan Jalan terhadap listrik, yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. 11. c. Berikut cara menghitungnya: 3 m x 1 m x Rp25. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan daerah; I l. 10. b. Pajak penerangan jalan ; Pajak pengambilan bahan galian golongan c; Pajak pemanfaatan air bawah tanah ; Retribusi daerah . prosedur pelaporan pajak penerangan jalan; c. 9. 8. Kholidah,MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. 12. BAIim (2) Wlijib Pajnk Penerangan Jalan adaJah orang prlbadi 8t8U Baden yang menggunakan tenagu. (4) Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. bahwa berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1. k. 7. 6. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. 12. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri. Data dianalisis dengan analisis regresi berganda dengan bantuan software program EViews 7. 2. 000,70. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud adalah: Penggunaan tenaga listrik oleh instansi. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan. Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda apabila merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “PPJ adalah pajak yang berbasis konsumsi. Nilai Jual Tenaga Listrik (DPP): Rp10,800,000. BPHTB. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas pengunaan tenaga listrik, baik yang di hasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 13. 2. . Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik bagi penerangan jalan umum di Daerah. Dasar. Jatim Area Jember” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali kutipan yang sudah saya sebutkan sumbernya, belum pernah diajukan pada institusi manapun, dan bukan karya jiplakan. Pengertian Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas pengunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Kota masing-masing. PPJ merupakan singkatan dari Pajak Penerangan Jalan. 11. OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN Objek Pajak Penerangan Jalan Adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain; Tidak Termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud diatas adalah : a. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban. Lima pajak yang dimaksud antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas Penerangan Jalan. Dalam fungsi ini, BAPENDA secara langsung akan merumuskan kebijakan Bidang Pajak Daerah 1, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah. pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 9. Pajak penerangan jalan dapat digolongkan ke dalam jenis pajak daerah yang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PajakPajak Penerangan Jalan Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa diwilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. PAJAK PENERANGAN JALAN A. Pajak Penerangan jalan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Maka Pajak yang harus dibayarkan pada bulan tersebut adalah: = 4% x Rp. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (sa tu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (t iga) bulan kalender, yangObjek Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dibebankan pada penggunaan tenaga listrik. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. (Kabupaten/Kota). Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 18 Februari 2022 . Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat PLN, adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero). Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau Badan, meliputi Pembayar pajak ,Pajak Penerangan Jalan di Indonesia. Melalui Undang-Undang No. Jumlah pajak yang harus dibayar: 4% x Rp10. (2)Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. Pengertian. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,. m. Masa Pajak penerangan jalan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktulain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib. Sumber lain yang dimaksud. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lainPenerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. diantaranya adalah Pajak Penerangan Jalan. j. 8. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.